Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Timur, Aiptu Fernandes Munthe, menyelesaikan masalah selisih paham warga binaan yang terjadi di Kompleks Perumahan Agave, Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (10/6/2025) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan, awalnya pada Selasa pagi (10/6/2025), pukul 06.00 WIB, warga Kompleks Perumahan Agave, menggerebek rumah pihak II, inisial RLS br S (55).
Dimana pihak II, RLS br S, sedang berduaan dengan pihak I, inisial MS (56), warga Jalan Denai, Kota Medan. Penggerebekan tersebut dikarenakan pihak I dan II, bukan suami istri yang sah.
Namun penggerebekan tersebut mengakibatkan terjadinya adu mulut antara kedua belah pihak dengan warga.
Selanjutnya RT, Pak Efendi Siahaan, melapor kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta Timur, Aiptu Fernandes Munthe, kemudian Bhabinkamtibmas membawa kedua belah pihak ke Kantor Lurah Nagahuta Timur.
Lalu Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dan pehamanan kepada kedua belah pihak.
Hasil mediasi juga dihadiri Lurah Hermanton Hutasoit. Pihak I, MS, sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Pihak I MS sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan berdamai secara kekeluargaan bermaterai,” pungkas AKP Donil.
(rel)