Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Timur – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan, Aipda Ungkap Hutagalung dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur, Bripka Manoa Sitanggang bersama Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur, Edy Johanta Barus, SH, menyelesaikan perkara pasangan suami istri melalui problem solving, di Kantor Lurah Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (17/1/2025) sore, pukul : 15.00 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J Malau SH, MH, mengatakan, telah terjadi pertengkaran yang mengakibatkan penganiayaan yang dilakukan pihak II, berinisial SS (31), warga jalan Narumondah Bawah, Gang Aman, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dengan cara penusukkan menggunakan obeng warna putih kepada pihak I, berinisial NAMH (25) selaku istri pihak II.
Akibat penusukkan itu mengakibatkan pihak I mengalami luka. Menerima laporan warga, pada Jumat sore, 17 Januari 2025, pukul : 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang memanggil kedua belah pihak selaku pasangan suami istri ke Kantor Lurahan Kebun Sayur untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai.
Pihak II SS berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Adanya surat perdamaian tersebut kedua Bhabikamtibmas bersama Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur, Edy Johanta Barus, SH, menyelesaikan perkara pasangan suami istri melalui problem solving.
“Suami istri itu sudah berdamai secara kekeluargaan dan perkaranya dielesaikan melalui problem solving,”pungkas Kapolsek.
(rel)