Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu, pada Minggu malam lalu (4/9/2022), lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Info berharga itu langsung disikapi personil Sat Narkoba dengan berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tibanya di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, dan saat itu juga langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Maulana Malik Pane (32), warga Jalan Nagur Gg. Kresek, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku menyimpan sabu didalam kotak rokok, di pinggir jalan.
Dan saat diperiksa petugas, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,46 gram.
Pelaku juga mengeluarkan isi kantong depan sebelah kirinya dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme.
Kepada petugas, Maulana mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “RB”.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap RB, namun tidak ditemukan.
Baca Juga : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar Sabu, 130,98 Gram Sabu jadi Barang Bukti
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu sore (7/9/2022).
(rel)






