Banda Aceh, Ruangpers.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 36.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas 7 hektare di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Lokasi ladang ganja ini tersebar di dua lokasi. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Kenedy mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Pemusnahan 7 hektare ladang ganja dengan cara dicabut dan dibakar. Lokasi ladang ganja ini tersebar di dua titik di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kenedy.
Menurutnya, penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerja sama BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Informasi Goespasial. Ladang ganja tersebut berada di ketinggian berkisar 238 hingga 291 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Titik pertama seluas 2,5 hektare yang terdapat 12.000 batang ganja siap panen dengan ketinggian berkisar 2-3 meter. Di ladang tersebut dimusnahkan 1.000 bibit ganja siap tanam.
“Kemudian titik kedua dengan luas ladang mencapai 4,5 hektare. Di ladang tersebut dimusnahkan 24.000 batang ganja dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 36.000 batang dengan berat diperkirakan 17,5 ton,” katanya.
Pemusnahan ini melibatkan 140 personel gabungan BNN, Polri dan TNI dengan melibatkan tim laboratorium BNN untuk melakukan tes cepat dengan hasil positif mengandung unsur narkotika tetrahydrocannabinol (THC).
“Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja di kawasan Pidie, Aceh dengan pelaku berinisial N,” katanya.
Sumber : iNews.id