Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kapolsek, Iptu. Ringgas Lubis, SH, terpaksa meringkus Ardi Kristanto Ginting (25), warga jalan Melanthon Siregar No.7, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar karena melakukan penganiayaan berat (Anirat).
Perbuatan pelaku, dilaporkan korban Arman Syahputra (33), warga Jalan Bola Kaki, Gg Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa penganiayaan itu, terjadi pada hari Minggu (3/1/2021) lalu, pukul 03.00 WIB, di Hoki Kost, Jalan Hoki No.12 A, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kronologisnya, pada hari Minggu (3/1/2021), sekitar pukul 02.55 WIB, korban baru saja tiba di Kos-kosan Hoki Kost, bersama temanya, bernama Nikita Silalahi, Michael Sianipar, Kharinisah Nasution dan Tri Endarwati.
Dan tiba-tiba, pelaku Ardi, bersama tiga (3) orang temannya, menyerang Michael Sianipar.
Dan Ardi juga menyerang korban Arman dengan cara menendang badan korban dengan kaki kanan pelaku sebanyak 1 kali.
Tidak hanya itu, pelaku Ardi juga memukul mata sebelah kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri pelaku.
Saat itu, saksi mencoba melerai dengan menarik pelaku sampai ke pintu gerbang.
Namun pelaku Ardi Ginting belum juga puas dan dia pun lari, kembali menyerang korban dengan cara menerjang, menendang dan mendorong badan korban hingga terjatuh.
Pelaku Ardi juga menginjak – injak badan korban. Kembali para saksi melerai dan menarik Ardi.
Setelah terpisah, kemudian Ardi bersama 3 orang temannya keluar pagar dan tancap gas, kabur dengan sepeda motornya.
Korban Arman mengalami luka memar dan gores pada bagian pinggang belakang, lengan bawah sebelah kiri mengalami luka bakar kenalpot dan mata sebelah kanan korban mengalami luka memar merah dan bengkak biru.
Korban yang merasa kesakitan, memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Barat.
Dan petugas membawa korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk divisum dan guna keperluan proses penyelidikan.
Pelaku Ardi akhirnya berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (17/3/2021), sekira pukul 14.00 WIB.
Ardi ditangkap dari sebuah rumah panggung, dekat doorsmeer roda 2, tepatnya di jalan Narumonda bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
(red)