Tanjungbalai, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, dari sebuah kamar dalam terminal, Jalan Sudirman Batu 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (24/05/2023) lalu, sekitar pukul 03.40 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi mengatakan, petugas mendapatkan informasi, bahwa tersangka mengedarkan sabu didalam kamarnya.
“Kemudian personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi kamar tersebut dan mengamankan AH alias Bolis , “ujar AKP Reynold Silalahi, Minggu (28/5/2023).
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan kamarnya dengan disaksikan Kepling dan mendapatkan 3 bungkus sabu seberat 0,39 gram serta 2 unit handphone dan uang tunai Rp.110.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka mengakui sudah melakukan pekerjaan ini selama 6 bulan, ucap Kasat Narkoba.
( FM )