Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (7/11/2022).
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 10.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di sebuah kolam ikan, di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Lalu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Setelah sampai di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai berada di kolam ikan dan langsung mengamankan laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Rudi Rifandi Sormin alias Bolong (31), warga Jl. Nagur Blk, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya ada 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,80 gram dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Dan dari dalam gubuk yang ada di kolam ikan, ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
Saat ditanya, pelaku Bolong mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik Ahmad Rifai (28), warga Jl. Singosari Gg. Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dan Jl. Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap Ahmad Rifai, di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba.
Saat digeledah petugas, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,62 gram, 1 (satu) unit Hp merk IPhone dan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Dan saat ditanya, pelaku Ahmad Rifai mengakui, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari “A”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “A” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis sore (10/11/2022).
(rel)