Jakarta, Ruangpers.com – BPJS Kesehatan buka suara soal isu pengenaan denda hingga Rp 30 juta kepada peserta yang menunggak bayar iuran. Hal itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pengenaan denda Rp 30 juta merupakan batas maksimal yang akan dibebankan ke peserta. Sejatinya denda hanya 5% dari total biaya layanan di rumah sakit sehingga tidak mungkin dendanya lebih besar dari biaya pelayanan.
“Jadi denda artinya 5% dari total biaya di rumah sakit, yang 2020-2021 itu hanya 2,5%. Jadi tidak mungkin itu lebih besar dari dana pelayanan,” kata Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (30/5/2022).
Berdasarkan laporan yang dia terima sampai saat ini disebut belum ada peserta yang denda sampai Rp 30 juta. “Kalau sampai didenda Rp 30 juta, artinya Rp 600 juta pelayanan itu habisnya, seperti itu, kalau untuk 1 bulan. Jadi ini perlu dipahami,” jelasnya.
Ghufron mengatakan denda pelayanan akan diberikan jika peserta tidak mau membayar iuran setiap bulan. ‘Hukuman’ ini diberikan bagi peserta yang memiliki tipe hanya membayar ketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Itu adalah denda pelayanan. Jadi orang yang menunggak, itu tiba-tiba katakan sudah 5 tahun atau 1 bulan butuh pelayanan ke rumah sakit, dia nggak mau bayar rutin, jadi maunya kalau butuh dia ke rumah sakit itu yang kemudian didenda,” imbuhnya.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ikut kepesertaan dan membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban.
“Intinya jangan sampai terlambat bayar. Kalau tidak mampu, lapor ke dinas sosial, RT/RW lapor membantu untuk dia dimasukkan dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemensos, Kemensos komunikasi ke kami,” tandasnya.
Sumber : detik.com