Humbahas, Ruangpers.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bagian Sumatera yang kini lagi tengah mengaudit APBD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2021, selain diminta serius juga diminta untuk memulai awal pemeriksaan pada bagian Bidang Adminitrasi Pemerintahaan Desa (APD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) terhadap anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) senilai Rp 4,5 miliar.
Desakan itu, lantaran Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintahaan Desa (APD) tidak dapat menjelaskan dari jumlah anggaran Pilkades sebanyak Rp 4, 5 miliar, semisal anggaran surat suara serta biaya pengadaan baliho, dan spanduk.
Desakan itu disampaikan pengamat pembangunan, Reinton Siregar (42), kepada wartawan, Jumat (4/2/2022), di Dolok Sanggul.
Ketidaktahunya Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintah Desa dalam pengelolaan dana surat suara dan pengadaan baliho, spanduk, dia menilai, merupakan telah hilangnya kepahaman dan pertanggungjawaban seorang pejabat untuk sistim pemerintah yang bersih.
Sementara, menurutnya, setiap pejabat yang diangkat dan dipercaya harus bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelolanya. Dan secara hukum wajib harus dibuka ke publik, ujarnya.
“Jadi tidak ada alasan Kepala Bidang APD itu tidak mengetahui rincian anggaran tersebut,” ujar Reinton.
Apalagi, sambung Reinton, dana itu juga dihibahkan ke 85 desa untuk dikelola dalam Pemilihan Kepala Desa.
“Jadi BPK, diminta lebih awal melakukan audit anggaran Pilkades. Karena bisa saja, anggaran yang dihibahkan ke 85 desa mengikuti Pilkades tumpang tindih dengan anggaran di Bidang Adminitrasi Pemerintahaan Desa (APD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A),” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, pemilihan kepala desa serentak 85 desa di 10 Kecamatan se Kabupaten Humbahas, pada 22 November 2021 lalu, Pemerintah Humbahas menghabiskan anggaran Rp 4,5 miliar.
Sejumlah wartawan, menanyakan berapa anggaran yang tersalurkan semisal dana surat suara.
Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintahaan Desa (APD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) Jerry Silitonga, malah menjawab enteng tidak hafal.
“Saya kurang hafal karena kebetulan Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), Inrawati,” kata Jerry saat disinggung wartawan,” Kamis (27/1/2022) lalu, diruang kerja Kepala Dinas PMDP2A.
Namun, Jerry mengatakan, dalam perlembar untuk surat suaranya sekitar Rp 1100. Dengan jumlah surat suara yang dicetak 79 ribu lembar.
Lagi-lagi, Jerry yang duduk menjawab pertanyaan wartawan sambil duduk dengan mengangkat kakinya, selain biaya surat suara, diaa juga enggan merinci biaya pengadaan baliho, dan spanduknya yang telah dihabiskan dari anggaran Rp 4,5 miliar tadi.
Malah, ia menyebut, bahwa soal baliho yang dicetak untuk 85 desa itu ada 85 lembar. Dengan rincian, per satu lembar dengan ukuran 3×4 meter.
Dan untuk spanduk, kata Jerry, sebanyak 170 lembar dengan ukuran 1×5 meter.
Untuk pencetakan spanduk itu, dituliskan sosialisasi Pilkades damai. Sedangkan, baliho sosialisasi menghayokan partisipasi pemilih ketika Calon Kepala Desa sudah ditetapkan.
” Selain biaya pencetakan baliho dan spanduk, juga biaya pemasangan baliho diberikan kepada pemerintah desa di luar dana hibah yang sudah ditransfer ke PPKD,” jawabnya.
Dan untuk proses pengadaan surat suara, baliho dan spanduk, menurut Jerry, pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak ketiga kepada penyedia jasa dengan dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).
Lebih lanjut Jerri mengatakan, dari anggaran Rp 4,5 miliar itu, sebanyak Rp 2,3 miliar diberikan melalui hibah kepada 85 Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang menyelenggarakan Pilkades serentak.
Hibah itu tadi, lanjutnya, ditransfer langsung ke desa setelah PPKD di SK-kan oleh penjabat kepala desa setempat. Dan jumlah dana yang ditransfer berbeda sesuai dengan jumlah PPKD.
“Komposisi PPKD disesuaikan dengan jumlah penduduk. Jumlah PPKD dalam Pilkades serentak sebanyak tujuh sampai sembilan orang. PPKD dengan jumlah tujuh orang, dana yang hibah yang ditransfer sebanyak Rp 23 juta sedangkan PPKD yang berjumlah sembilan orang dana hibah yang ditransfer sebanyak Rp 33 juta,” katanya.
Lanjutnya, dari jumlah dana hibah yang ditransfer, sudah termasuk biaya honorer PPKD, alat tulis kantor (ATK), sewa peralatan, tenda, pengeras suara, makan/minum rapat dan SPPD.
Sementara, kucuran yang lainnya, juga di hibahkan ke pengamanan kepada TNI/Polri sebesar Rp 500 juta. Dana hibah tadi diposkan ke Polres Humbahas.
Selain dana hibah yang dikucurkan ke PPKD dan TNI/Polri. Dana itu juga, diposkan di PMDP2A sekitar Rp 1, 7 miliar.
Dana Rp 1,7 miliar itu diperuntukkan untuk biaya makan/minum rapat, SPPD, pembekalan PPKD, pengadaan surat suara, baliho/spanduk, peralatan pemilihan di TPS.
Baca Juga : LSM FUTRA Minta Bupati Copot Kabid APD DPMDP2A Humbahas, Ini Alasannya
Jerry menambahkan, sementara untuk kotak suara dan bilik suara, dilakukan dengan cara pinjam pakai dipinjam dari KPUD setempat.
“Karena kotak suara serta bilik suara kita pinjam pakai dari KPU, maka dana yang sudah tertampung di Silpakan. Selain itu, biaya pelantikan kepala desa terpilih turut disilpakan. Sebab pelantikan kepala desa terpilih sudah melewati tahun anggaran berjalan,” sebut Jerry.
(red)