Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kalusula baku merupakan perjanjian yang diletakkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha, berdasarkan ketentuan hukum.
Hal ini tidaklah dilarang, namun perlu adanya pengawasan atas pencantumannya agar hak-hak konsumen tetap dapat terlindungi.
Demikian disampaikan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar, Rasta E Ginting, SKM, saat memberikan keterangannya.
Menurutnya, pada tahun 2021, BPSK Kota Pematangsiantar sedang dan akan melakukan pengawasan atas pencantuman klausula baku pada perusahaan pembiayaan yang ada di Kota Pematangsiantar.
“Undang-undang No 8 Tahun 1999 pada pasal 52 huruf c telah mengamanhkan tugas dan fungsi BPSK dalam hal pengawasan pencantuman klausula baku,”terang Rasta.

Menurutnya, dalam perbulan Maret 2021, BPSK Kota Pematangsiantar, telah melakukan pengawasan kepada 2 perusahaan pembiayaan, yakni PT Suzuki Finance dan PT Sinar Mitra Sepadan.
“Terkait dengan draft daftar perusahaan pembiayaan yang akan kita lakukan pengawasan sudah ada, dan ini menjadi program kerja BPSK Kota Pematangsiantar tahun 2021, untuk mewujudkan keadilan bagi perlindungan konsumen,” ujarnya.
Upaya ini, juga merupakan salah satu cara BPSK Kota Pematangsiantar untuk meninjau pelayanan konsumen pada perusahaan pembiayaan dan sosialisasi atas keberadaan BPSK.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1735 Tahun 2019, BPSK Kota Pematangsiantar memiliki kewenangan penyelesaian dan perlindungan sengketa konsumen pada 9 Kabupaten/Kota, yakni Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Fhak Fhak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan,” jelasnya.
Rasta menambahkan, apabila ada konsumen baik barang maupun jasa dalam lingkup daerah kewenangan BPSK Kota Pematangsiantar yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen dapat mengajukan pengaduan tertulis kepada sekretariat BPSK di Jalan Raya Nomor 11 A, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
(red)