Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Utara dan Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah, gerak cepat membubarkan aksi tawuran, di Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Simpang Cafe Dimensi, pada Sabtu (28/6/2025) malam, sekitar pukul 23.50 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 menerima laporan masyarakat, yaitu ada keributan tawuran antar remaja, di Jalan Bali, tepatnya di Simpang Cafe Dimensi.
Kelompok pemuda tersebut sudah saling serang menggunakan batu hingga mengenai rumah warga setempat dan juga menimbulkan keresahan.
Operator Call Center 110 pun langsung meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Utara dan Timsus Dayok Mirah. Setiba di lokasi, personil piket Polsek Siantar Utara berhasil membubarkan tawuran tersebut, dan para remaja langsung melarikan diri.
Kemudian Timsus Dayok Mirah berhasil mengamankan empat orang diantara remaja tersebut, lalu mengamankannya ke Mako Polres Pematangsiantar, sedangkan personil piket Polsek Siantar Utara tetap stand by di lokasi, mengantisipasi berkumpulnya kembali remaja – remaja tersebut.
“Keempat remaja tersebut sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi.
(rel)