Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu, pada Minggu (04/06/2023, lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 04.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba, di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya didalam kamar F Kost Kelapa Dua.
Lalu personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai di lokasi, petugas mengetuk kamar tersebut dan dibuka oleh seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Suhendrik (26), warga Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) buah tas merk Spear yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,07 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi pecahan pil warna biru narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat brutto 0,06 gram, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saat diinterogasi, pelaku Suhendrik mengakui kepemilikan narkotika diduga sabu dan ekstasi tersebut yang diperoleh dari M. Hatta Pulungan alias Gelek (31), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan SM. Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar, tepatnya didalam kamar no. 4 Hotel Nadia, dilakukan penangkapan terhadap M. Hatta Pulungan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,02 gram dan 2 (dua) buah plastik klip berisi pecahan pil warna biru narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat brutto 0,63 gram dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saat diinterogasi, pelaku M. Hatta Pulungan mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari “A”, warga Medan.
Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Rabu malam (7/6/2023).
(rel)