Simalungun, Ruangpers.com – Sepasang kekasih terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena keduanya diduga kompak menghisap sabu yang jelas – jelas dilarang Pemerintah.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun dari salah satu rumah, di Perumahan Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (2/2/2021) malam lalu, sekira pukul 19.30 WIB.
Sepasang kekasih itu, si laki – laki berinisial HS (32), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dan si perempuan, DWN (30), warga Perumahan Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu, berawal adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Selanjutnya, Kapolsek Saribudolok, IPTU Parulian Sijabat, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Budianto Silalahi dan Tim Opsnal, melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim melakukan penggrebekan, didalam salah satu rumah, di Perumahan Bengkel itu dan berhasil meringkus keduanya yang sedang nyabu.
Dari pelaku HS, diamankan barang bukti, 3 buah mancis, 1 buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap narkoba jenis sabu atau bong bekas pake, 2 buah scop pipet dan 1 bungkus pipet kecil.
Lalu, Kanit Reskrim memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti, ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok.
“Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2021) malam.
(red)