OKI, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres OKI menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda.
Dua di antaranya Bukhori dan Erwan, dua saudara asal Kabupaten OKU Timur. Dua saudara ini ditangkap saat hendak transaksi narkoba di SPBU Muara Baru, Kayuagung OKI.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti barang haram narkotika jenis sabu seberat 106,4 gram” ujar Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (19/7/2021).
Di hadapan petugas, keduanya mengaku baru pertama kali transaksi narkoba. Namun polisi masih terus mengembangkan penyidikan hingga ke wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Pengakuannya baru sekali, tapi penyelidikan terus dilakukan,” kata Kapolres.
Dua tersangka lain ditangkap di Desa Serdang Menang dengan barang bukti masing – masing 103,48 gram dan 103,24 gram sabu.
Informasinya, sabu tersebut terkait oknum narapidana salah satu Lapas di Sumsel.
Sumber : iNews.id