ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Tikam abang kandung hingga tewas karena dimabuk tuak, Maralus Nauli Sitompul warga Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7/2022). TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN

Tikam abang kandung hingga tewas karena dimabuk tuak, Maralus Nauli Sitompul warga Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7/2022). TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN

Bunuh Abang Kandung saat Mabuk Tuak, Maralus Nauli Sitompul Dituntut 5 Tahun Penjara

by Ruangpers.com
6 Juli 2022 | 18:48 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com –  Maralus Nauli Sitompul warga Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo yang bunuh abang kandungnya dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menilai, lelaki 33 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Maralus Nauli Sitompul dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.

JPU menilai, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) memohon keringanan hukuman.

“Mohon keringanan yang mulia karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya,” ucap PH terdakwa Juita.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang dua pekan agenda vonis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 5 April 2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa Maralus pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk.

Kemudian, saksi ibunya Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwapun masuk ke rumah.

Setelahnya terdakwa yang merasa lapar memarahi ibunya dikarenakan tidak ada makanan di rumah.

“Lalu Linceria menyuruh terdakwa untuk memasak mie yang ada di lemari. Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya terdakwa terus memarahi Linceri sehingga korban Bobi Nauli Sitompul (abangnya) dan saksi B. Sitompul (ayahnya) keluar dari kamar,”ujar jaksa.

Kemudian korban Bobi memarahi terdakwa dengan mengatakan ‘kenapa kau marahi mamak’ dan terdakwapun menjawab ‘diam kau, ayok main kita’.

“Setelah itu terdakwa dan korban berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1 kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” urai jaksa.

Bahwa pada saat terjadi keributan tersebut, tetangganya saksi Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya, dan langsung menuju ke rumah korban yang berada di belakang rumahnya.

“Saat itu Charles melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah, dan terdakwa juga mengatakan ‘tolong panggil ambulans, bertahan kau ya bang, sayang kali aku sama kau’ melihat hal tersebut saksi Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya.

Lalu, saksi Charles Sinaga bersama B. Sitompul dan pemilik mobil yaitu Konice Br. Manik membawa korban ke rumah sakit Esthomihi, namun sesampainya disana pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban dan dirujuk untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Setelah itu pergi ke rumah saksit Mitra Sejati dan sesampainya disana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia,” urai jaksa.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Tags: Adik Bunuh Abang KandungPengadilan Negeri Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini