Sumut

Bupati Humbahas Perjuangkan Perubahaan Peta Indikatif Lahan Gambut

Humbahas, Ruangpers.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, di akhir dua periodenya, sedang memperjuangkan hak masyarakatnya.

Hal itu dibuktikan, Dosmar menyambangi Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Rabu (16/11/2022) lalu.

Dosmar yang diterima Pelaksana Harian (Plh) Direktur IPSDA Doni Nugroho, menyampaikan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan perubahan peta indikatif penghentian pembelian ijin baru pada lawan gambut di Kabupaten Humbahas.

Menurutnya, itu sangat penting dikarenakan dalam peta indikatif lahan gambut saat ini di Humbang Hasundutan ada di daerah permukiman existing.

Selain itu, berada di beberapa aset Pemkab Humbahas, semisal sekolah perkantoran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Padahal, ketinggian gambutnya tidak ada sampai 1 meter. Dan lokasi yang disebut sebagai daerah peta indikatif gambut ini, hanya merupakan kubangan air yang menggenang saja,” terang Dosmar, Sabtu (19/11/2022).

Dosmar menjelaskan, bahwa perjuangannya ini juga dikarenakan akibat dari masuknya beberapa aset milik Pemerintah selain milik masyarakat, semisal pencatatan aset pemerintah menjadi masalah dengan menjadi beberapa kali menjadi temuan dari pemeriksa.

“Jadi ini, saya minta doa dan dukungan dari masyarakat, apa yang saya perjuangkan bersama dengan DPRD dan pihak kejaksaan terkait dengan peta indikatif lahan gambut,” katanya.

Sebelumnya, Dosmar yang didampingi sejumlah anggota DPRD, dan pihak Kejaksaan Humbahas. Marolop Manik, Wakil Ketua DPRD juga menyampaikan,  akibat peta indikatif lahan gambut tersebut masyarakat jadi susah untuk melakukan peminjaman ke Bank karena agunan berupa tanah dan bangunan terdampak dari peta tersebut.

Padahal , lanjut dia, pinjaman itu merupakan untuk modal usaha untuk peningkatan perekonomian masyarakat itu sendiri.

“Salah satunya tanah dan bangunan dulu milik saya, tidak bisa diagunkan karena terdampak dari peta itu,” kata Bresman, salah anggota DPRD yang ikut mendampingi Dosmar.

Sementara, Kasi Datun mewakili Kejaksaan Negeri Humbahas, Ade F Sinaga , menambahkan, bahwa itu perlu dilakukan perbaikan pada peta indikatif lahan gambut agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian harinya.

“Itu sangat perlu, demi kepastian hukum,” tambahnya.

 

(rel)

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Ini Kata Kapolres Simalungun Saat Pimin Upacara Sertijab Kabag OPS dan Kapolsek Tanah Jawa

Simalungun, Ruangpers.com - Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, pimpin langsung upacara…

3 jam ago

Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, 6 Personel Polres Tanjungbalai dapat Penghargaan

Tanjungbalai, Ruangpers.com - Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH, pimpin apel pemberian…

3 jam ago

Sopir Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba Positif Narkoba

Toba, Ruangpers.com - Bus pariwisata di Kabupaten Toba , Sumatera Utara (Sumut) menabrak empat pejalan…

12 jam ago

Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Pria di Langkat Ditemukan Tewas

Langkat, Ruangpers.com - Seorang pria bernama Heru Irlangga (42) melompat ke sungai bersama teman-temannya usai…

12 jam ago

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

21 jam ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

1 hari ago