Medan, Ruangpers.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang tukang bangunan berinisial ABS (30) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Buruh bangunan tersebut ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi dua amplo ganja. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso.
Selanjutnya, personel Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda.
“Pemuda tersebut kemudian kami amankan tanpa perlawanan. Saat digeledah, kami menemukan dua amplop ganja kering siap edar,” kata Irwansyah, Senin (12/4/2021).
Sebelum diamankan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti dua amplop ganja tersebut.
Namun aksinya berhasil dilihat petugas dan memintanya mengambil kembali amplop yang dibuangn tersebut.
“Setelah mengambilnya, pelaku mengaku ganja tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi sendiri. Pelaku baru membeli ganja tersebut dari seorang pengedar seharga Rp30.000,” ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dua amplop ganja diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru.
Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. “Sementara itu, penyuplai ganja kepada tersangka masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Sumber : iNews.id