Tebingtinggi, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang buruh perempuan di Jalan Sumbawa, Kelurahan Persiakan, Kota Tebingtinggi.
Buruh berinisial JH (43) tersebut diamankan karena menyimpan 12 paket sabu siap edar.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan penangkapan JH berawal dari laporan yang diterima polisi terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Sumbawa.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan.
“Selanjutnya, perempuan tersebut kami amankan. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 12 plastik transparan berisi sabu yang disimpan dalam tas miliknya,” kata Agus, Senin (13/9/2021).
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Sementara itu, pemasok barang haram tersebut kepada JH masih dalam penyelidikan polisi.
Sumber : iNews.id