Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku cabul terhadap anak, pada Senin (7/2/2022), pukul 15.00 WIB, dari jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggiran Taman Bunga.
Pelaku diketahui berinisial BAS (18), masih pelajar, warga Kota Pematangsiantar. Sedangkan korbannya, berinisial ENM (17), juga masih pelajar, warga Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Perbuatan pelaku tersebut, dilaporkan oleh MM, selaku orang tua dari korban.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada hari Selasa (11/1/2022) pagi lalu, pukul 10.00 WIB, di dekat pemandian Pulau Batu, di jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Terungkap, korban dicabuli pelaku dengan cara mengajak korban ke kebun ubi, dekat permandian dengan alasan untuk melihat pemandangan.
Kemudian, pelaku BAS membuka baju dan celana dalam korban dan saat itu juga langsung mekakukan persetubuhan. Dan atas kejadian tersebut, korban menjadi trauma.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana cabul itu pada Senin (7/2/2022) sore lalu, pukul 15.00 WIB, yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Moses Butar Butar, SH, di Taman Bunga Pematangsiantar dan selanjutnya diboyong ke Mako Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku cabul ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (8/2/2022).
Humas Polres Pematangsiantar juga menghimbau kepada orang tua agar sekalu waspada dan menjaga anak agar terhindar dari kasus kriminal maupun kejahatan lainnya.
(red)