Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, menangkap pelaku PT (25), warga Kav. Tipar Timur, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur atau masih status pelajar aktif, di rumah kontrakannya, pada Rabu (16/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB.
Kedua korban itu yakni sebut saja bernama Melati (17), siswi SMA, warga Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dan Cinta (15), siswi SMP, warga Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar STrK. SIK, dalam keterangannya, pada Kamis (17/4/2025) menjelaskan, pencabulan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku PT, di Jalan Medan, Gg. Kampung Baru, Kompleks Asido 6, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/4/2025) pagi, pukul 09. 00 WIB.
Pada Senin (14/4/2025) sore lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor JS merupakan orangtua Melati mengetahui korban Melati sudah tidak ada di rumah. Kemudian pelapor JS berusaha mencari korban Melati namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pada hari Rabu (16/4/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, pelapor JS pergi ke sekolah korban Melati, di salah satu SMA di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, pelapor JS bertemu dengan DP yang merupakan orangtua korban Cinta. DP mengaku kalau korban Cinta juga tidak ada di rumahnya.
Lalu JS bersama DP dan saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan kedua korban hingga akhirnya siang harinya, sekira pukul 14.00 WIB, berhasil menemukan kedua korban, di Jalan Medan Km 5, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kedua korban mengaku telah dicabuli pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di dalam rumah kontrakan pelaku PT, di Jl. Medan Gg. Kampung Baru Kompleks Asido 6, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/4/2025) pagi, sekitar pukul 09. 00 WIB.
Mendengar itu, JS dan DP merasa keberatan sehingga membawa kedua korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 16 April 2025.
Setelah melengkapi berkas perkara maka pada Rabu (16/4/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim menangkap pelaku PT, di rumah kontrakannya, lalu memboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim.
“Hingga saat ini, pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkas IPTU Sandi.
(rel)