Jakarta, Ruangpers.com – Akademi Polisi (Akpol) membuka Penerimaan Terpadu Taruna Akpol 2022 hingga 18 April 2022. Siswa lulusan 2016 hingga 2022 bisa mendaftar.
Tahun ini, ada 175 peserta didik yang akan diterima di Akpol. Pendidikan Akpol berlangsung selama 4 tahun mulai 2 Agustus 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang Jawa Tengah.
Rekrutmen Taruna Akpol 2022 adalah penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Dikutip dari laman penerimaan Polri, berikut syarat dan cara daftar Taruna Akpol 2022.
Persyaratan Umum Taruna Akpol 2022
- Laki-laki atau perempuan, warga negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan berkas surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
- Usia minimal 18 tahun saat dianggkat jadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan, dibuktikan dengan SKCK
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan Khusus Taruna Akpol 2022
- Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
- Ijazah minimal SMA/MAjurusanIPA/IPS, bukan lulusan atau berijazah paket A, B, dan C dengan ketentuan:
– nilai kelulusan rata-rata tahun 2016-2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60.00
– tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70.00 atau minimal B dengan B=70-79
– tahun 2022 akan ditentukan kemudian
– Bagi lulusan 2022 (masih kelas XII), nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80.00/A. Khusus Papua dan Papua Barat, nilai rata-rata minimal 70.00/minimal B
– Bagi yang berumur 16 sampai kurang dari 17 tahun, nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85.00/A, berkemampuan bahasa Inggris dengan nilai rapor rata-rata bahasa Inggris minimal 85/A, serta sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500
– Lulusan tahun 2016-2019 yang ikut UN perbaikan serta mengulang di kelas XII di sekolah yang sama atau berbeda tidak bisa ikut seleksi penerimaan Taruna Akpol 2022
– Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, nilai kelulusan rata-rata Ujian Standar Nasional atau ujian akhir muadalah 7.00/minimal B
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan
- Tinggi badan minimal dengan berat seimbang sesuai ketentuan yakni 165 untuk laki-laki dan 163 untuk perempuan
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis/kandung, dan sanggup tidak menikah selama pendidikan pembentukan
- Tidak bertato dan tidak punya tindik telinga atau badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
- Peserta calon Taruna yang gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak bisa daftar lagi
- Mantan taruna atau siswa yang diberhentikan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai anggaran negara tidak dapat mendaftar
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
- Tidak mendukung atau ikut serta organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani calon peserta dan diketahui orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidak tugas Kepolisian yang ditandatangani calon peserta dan diketahui orang tua/wali
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat bantu meluluskan di proses seleksi, ditandatangani calon peserta dan diketahui orang tua/wali
- Peserta dengan ijazah dari sekolah di luar negeri harus dapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbudristek
- Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP dan KK. Jika merekayasa keterangan akan ditindak hukum
- Peserta calon taruna dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK. SIswa SMA Tarnus juga bisa mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sementara siswa SMA Krida Nusantara bisa mendaftar di Polda Jabar dengan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IKP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat jadi Perwira Polri
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
- Calon yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan
- Pendaftar yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi bersangkutan. Peserta juga harus bersedia diberhentikan bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna Akpol
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda, Panpus, penilaian tes psikologi, dan penilaian jasmani.
Cara Daftar Taruna Akpol 2022
- Buka situs penerimaan.polri.go.id
- Pilih jenis seleksi Taruna/i Akpol di halaman utama situs. Jika kesulitan, minta bantuan panitia daerah setempat
- Isi form registrasi terkait identitas pendaftar, masukkan NIK yang terdaftar di Disdukcapil identitas orang tua, hingga keterangan lain
- Isikan datang yang benar dan dan cek lagi data di form registrasi. Setelah berhasil mengisi, pendaftar akan dapat nomor registrasi online, username, dan password
- Log in dengan nomor registrasi online, username, dan password tersebut untuk menuju halaman dashboard. Fitur di dashboard membantu pendaftar untuk memantau informasi terbaru tahapan seleksi, nilai seleksi, dan unggah berkas pendaftaran
- Pendaftar akan dapat cetak form registrasi online. Bawa berkas cetak beserta berkas syarat pendaftaran lainnya ke Polres setempat untuk verifikasi antara jam 08.00-16.00, tidak dapat diwakilkan
Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftar. Perlu diingat, tidak ada toleransi perpanjangan waktu.
Sumber : detik.com