Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personel gabungan dari Polres Pematangsiantar, Koramil Siantar Utara, Lurah Martoba, BNNK Siantar dan Satpol PP Pemko Siantar melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di jalan Nagur Gang Lestari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (14/3/2022) sore lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaksanaan GKN, diawali dengan pemberian arahan oleh Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan, SH, kepada personel gabungan dan kegiatan langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dari kegiatan ini, ditemukan 2 (dua) orang yang sedang duduk-duduk di sebuah gubuk, lalu dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah alat isap bong, 1 ( satu) sendok pipet, 2 (dua) klip plastik kosong, dan 3 (tiga) buah mancis.

Lalu, kedua orang yang diamankan tersebut dilakukan pemeriksaan tes urine yaitu, berinisial “R” (39), warga jalan Nagur, Gg. Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematansgiantar dengan hasil pemeriksaan urine positif konsumsi sabu.
Berikut DS (33), warga jalan Nagur Gg. Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan hasil pemeriksaan urine positif konsumsi sabu.
Lalu keduanya dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangannya, dan dilakukan gelar perkara terhadap keduanya namun tidak dapat diproses hukum.
Namun karena urinenya positif sabu, maka keduanya diserahkan ke BNNK Siantar untuk dilaksanakan assesment medis.
(rel)