Hukum

Cari Bandit Narkoba, Polres, BNNK dan Satpol PP Gerebek Kelurahan Melayu, Ini Hasilnya !

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personel Polres Pematang Siantar bersama BNNK, dan personil Sat Pol PP Pematangsiantar dan Kelurahan Melayu,  Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa  (8/2/2022) malam,  pukul 20.00 WIB.

Sebelum sasar target, lebih dulu dilaksanakan apel personel yang dipimpin  Kapolres Pematangsiantar, dan  sekira pukul 21.00 WIB, personel yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan, SH, langsung bergerak  ke Jalan Lokomotif.

Di lokasi, ditemukan 5 (lima) orang lagi duduk-duduk, di rel kereta api, sambil minum tuak dan langsung dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba apapun.

Lalu dilakukan penggeledahan di sekitaran lokasi, ditemukan 1 bungkus kertas tiktak, yaitu jarak 3 meter dan sebuah plastik berisikan 8 (delapan) paket ganja berjarak 10 meter dan 2 buah mancis.

Lalu ditanyakan kepada mereka tentang ganja yang ditemukan tersebut, mereka mengaku tidak mengetahui dan tidak mengakui milik mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian terhadap ke-5  orang yang diduga pelaku pengguna Narkoba itu dilakukan pemeriksaan tes urine yaitu :

Warga postif pakai ganja diserahkan Polisi ke BNNK Pematangsiantar.

1.Ricky Fadly  Nasution (34), warga Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Pematangsiantar , dengan hasil pemeriksaan urine negatif (-).

2.Hasan Lubis  (37), warga jalan Lokomotif dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) memakai ganja.

3.Hendri Syahputra (48), warga jalan Lokomotif dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) memakai ganja.

4.Ridwan Pulungan  (32),  warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, degan hasil pemeriksaan urine positif (+) memakai ganja.

5.Jerum Liberty Simanjuntak (49), warga jalan Wahidin no.115, Kelurahan Melayu Pematangsiantar degan hasil pemeriksaan urine negatif.

Lalu barang bukti yang ditemukan dan kelima orang tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan gelar perkara atas temuan ganja tersebut, terhadap kelima orang tersebut belum cukup bukti untuk diterapkan Pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun karena hasil test urine positif ganja, maka mereka diserahkan ke BNNK Siantar, pada hari Rabu (9/2/2022).

 

(red)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Penggelapan Daging Ayam di Pasar Horas Dituntaskan Polsek Siantar Barat

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penggelapan…

7 menit ago

Sekda Pakpak Bharat Pimpin Rapat Evaluasi Capaian PAD Tahun 2024

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi atas…

15 menit ago

Wabup Pakpak Bharat Hadiri Acara Musrenbangnas TA. 2024

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Wakil Bupati (Wabup) Pakpak Bharat, Dr H Mutsyuhito Solin, M.Pd, hadir…

23 menit ago

Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi dan Edukasi Mitigasi Bencana

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolsek Siantar Barat, IPDA Agustina Triya Dewi SH diwakili Bhabinkamtibmas Kelurahan Sipinggol…

8 jam ago

Mobil Porsche Tabrak Mako Samapta Polrestabes Medan Dikemudikan Seorang Wanita

Medan, Ruangpers.com - Polisi membeberkan bahwa pengendara mobil Porsche yang menabrak Mako Sat Samapta Polrestabes…

9 jam ago

Bhabinkamtibmas Pematang Marihat Selesaikan Kasus Anak Pukul Orangtua

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat, BRIPKA Asril Manurung menyelesaikan…

9 jam ago