Jakarta, Ruangpers.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan membuat hotline pengaduan untuk mencegah praktik intoleran di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan terkait adanya kasus siswi nonmuslim yang diminta berjilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
“Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).
Nadiem kemudian berbicara bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berjilbab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah setempat dalam menangani kasus tersebut.
“Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutur Nadiem.
Diberitakan sebelumnya, Elianu Hia, siswi nonmuslim SMKN 2 Padang, diminta pihak sekolah untuk berjilbab di lingkungan sekolah. Orang tua Elianu kemudian merasa keberatan dan menyurati Presiden, Mendikbud, dan Komnas HAM, meminta agar tidak ada institusi pendidikan di Indonesia yang mengharuskan siswi nonmuslim mengenakan jilbab atau seragam dengan identitas muslim.
“Kita sudah surati Presiden supaya pemerintah pusat mengeluarkan surat supaya tidak ada lagi sekolah mewajibkan nonmuslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah,” kata kuasa hukum orang tua Elianu, Mendrofa kepada wartawan di Padang, Minggu (24/1).
Mendrofa mengaku surat tersebut dikirim per 21 Januari 2021. Dia berharap Komnas HAM melakukan penyelidikan ke lapangan terkait kasus ini.
“Kami sekarang menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM. Tentu saja kami berharap adanya peraturan dari pemerintah pusat supaya tidak ada lagi pemaksaan siswi nonmuslim harus menggunakan jilbab di sekolah negeri,” katanya.
Mendrofa tak menampik aturan harus mengenakan jilbab di sekolah di Kota Padang sudah berlangsung sejak 2005. Tapi baru muncul sekarang karena baru ada yang berani menyuarakan keberatan harus mengikuti aturan memakai jilbab.
“Selama ini tidak ada yang berani menyampaikan keberatan,” katanya lagi.
“Walau persoalan aturan berjilbab ini sedang viral, Jeni mengaku tidak mengalami intimidasi selama di lingkungan sekolah,” tambah Mendrofa.
Sumber : detik.com