Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsianta tidak henti – hentinya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), seperti pada Sabtu (1/2/2025) malam lalu, mulai sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaksanaan KRYD tersebut dalam rangka mengantisipasi Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Blong, dan Tawuran, di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
Awalnya, para personil tersprint Nomor : Sprin/97/I/PAM/3.3/2025, melaksanakan apel yang dipimpin Kabag Logistik, KOMPOL Zulham S.H, M.H, bertempat di Tugu Dayok Merah, Jl. Medan Apil Rambung Merah Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pembagian tugas, para personil tersprint standby di perempatan lampu merah Apil Dayok, kemudian Tim Shelter Sat Samapta dan Tim khusus (Timsus) Dayok Merah melaksanakan Patroli Mobile ke tempat-tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.
Selanjutnya, pada Minggu (2/2/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, para personil melakukan penindakan dengan mengamankan tujuh unit sepedamotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong, di sekitaran Megaland, Jl. Sangnawaluh. Pengendara ke tujuh sepedamotor tersebut juga diberikan sanksi tilang.
Hingga subuh sekira pukul 05.00 WIB, KRYD selesai dilaksanakan sehingga para personil kembali ke Mako Polres Pematangsiantar untuk melaksanakan apel konsolidasi.
“Hingga saat ini tujuh unit sepedamotor berknalpot brong sudah diamankan dan pengendaraya diberikan saksi tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan,”kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi.
(rel)