Tanjung Balai, Ruangpers.com – Satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan L(31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
L diamankan karena nekat membangun rumah produksi pil ekstasi dikediamannya. Tidak tanggung-tanggung, pelaku dapat memproduksi 35 butir pil ekstasi dalam sehari dengan cara manual.
Aktivitas produksi narkotika rumahan ini digeluti oleh pelaku sejak satu bulan terakhir, dengan harga jual Rp 100 ribu per satu buah.
“Seorang pria kami amankan, berdasarkan informasi masyarakat memang ada pria yang kami curigai telah melakukan tindakan yang melawan hukum, dengan membuat atau memproduksi narkotika jenis pil ekstasi dirumahnya,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kamis(30/11/2023).
Aksinya tersebut tertangkap tangan oleh petugas setelah dilakukan under cover buy dengan memesan pil ekstasi kepada tersangka.
“Kami memesan sesuai dengan seberapa mampunya dia memproduksi. Sehingga sebanyak 35 butir kami, pesan dengan harga Rp 100 ribu,” kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Atas penangkapan itu, lanjut Yusuf, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman tersangka.
“Di sana kami dapati alat pencetak pil ekstasi, dan serbuk bewarna yang diduga merupakan bahan baku pembuatan pil ekstasi buatannya itu,” katanya.
Disinggung tribun-medan.com terkait apa saja bahan yang digunakan pelaku untuk membuat pil ekstasi tersebut. Yusuf mengaku, bahan utama dari pil ekstasi buatan tersangka adalah narkotika jenis sabusabu.
“Jadi ada beberapa bahan, yang jelas bahan utamanya menggunakan sabu-sabu dan obat sakit kepala. Jadi, ini ekstasinya dicetaknya ketika ada yang memesan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : tribunnews.com