Medan, Ruangpers.com – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbud 2024 telah dibuka mulai tanggal 30 Agustus 2024. Untuk itu, detikers wajib tahu informasi terbarunya supaya tidak ketinggalan.
Artikel detikSumut kali ini menyajikan info lengkap CPNS Kemendikbud 2024, mulai dari jadwal, syarat, cara pendaftaran hingga kuotanya. Simak artikel berikut sampai akhir, ya, detikers!
Pengumuman CPNS Kemendikbud 2024
- Pengumuman penerimaan CPNS: 30 Agustus-13 September 2024
- Pendaftaran CPNS online: 31 Agustus-13 September 2024
- Seleksi administrasi: 31 Agustus-15 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16-17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023: 18-28 September 2024
- Masa sanggah administrasi: 18-20 September 2024
- Pengumuman pasca sanggah administrasi: 21-27 September 2024
- Pengumuman peserta, waktu dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 23-25 November 2024
- Pengumuman peserta, waktu, tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9-20 Desember 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Syarat CPNS Kemendikbud 2024
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
- Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
- Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;
3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
11.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
14.Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan;
15.Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;
16.Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
17.Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
Kuota CPNS Kemendikbud 2024
Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian:
- Jabatan fungsional sejumlah 12.462, yakni dosen sejumlah 10.395 dan teknis lainnya sejumlah 2.067
- Jabatan pelaksana tenaga kependidikan sejumlah 381
Sumber : detik.com