Tanjungbalai, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung – Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian dua unit handphone merek oppo dan vivo serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.- ( Enam Juta Rupiah ), pada Rabu malam lalu (07/06/2023), pukul 23.00 WIB.
Tersangka berinisial DTM alias Kecap (26), warga jalan Tamborih, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Ceritanya, pada hari Selasa, 30 Mei 2023 lalu, sekira pukul 06.30 WIB, tersangka masuk ke rumah korban yang jaraknya tidak berapa jauh dari rumah tersangka.
Ketika itu, korban Emi (24) bangun pagi dan mencari ponselnya, ternyata tidak ada lagi.
Lalu korban bertanya kepada orangtuanya dan dijawab dengan tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, korban melihat ke belakang atau dapur, ternyata pintu belakang sudah terbuka.
Merasa ada yang tidak beres, lalu korban mengecek uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.- yang disimpan di dalam dompet yang disimpan didalam lemari plastik namun sudah tidak ada lagi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Muhammad Yusuf Afandi yang dikonfirmasi Kamis (8/6/2023), melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP sisbudianto mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka engsel pintu bagian atas pintu belakang rumah korban.
Tersangka diamankan pada Rabu (7/6/2023) lalu dan atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana.
(FM)