Sergai, Ruangpers.com – Firman (38), warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Kamis (8/4/2021), sekira pukul 13:00WIB.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus rela tidur di balik jeruji, lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet dan menguras isi ATM milik korban Razali (42), warga Dusun III Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang terjadi pada hari Kamis(18/2/2021), pukul 18:00 WIB.
Korban membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaujgan sesuai LP/58/III/2021/SU/Sek Perbaungan, Tanggal 04 Maret 2021, sekira pukul 10.30 WIB.
Informasi yang diperoleh secara tertulis di group wartawan unit Polres Sergai, kejadian bermula pada hari Kamis (18/2/2021) lalu, pukul 18:00 WIB, saat korban saat keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor.
Namun di tengah perjalanan, korban teringat kunci rumah ketinggalan di rumah. Selanjutnya, korban kembali kerumah dan masuk kedalam rumah.
Setiba di dalam rumah, korban kehilangan dompet, dan korban mencari di sekitar rumahnya akan tetapi tidak ketemu. Keesok harinya, korban menanyakan kepada teman korban bernama Kuncung dan Yogi dan menyampaikan apakah ada yang mengambil uang di ATM.
Saat itu, kedua teman korban langsung menjawab “ada”, bahwa ATM milik Firman, didapat di halaman rumah. Namun sewaktu pengambilan uang pelaku berada di luar ATM.

Atas pengakuan teman korban, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar diproses sesuai hukum.
Hasil penyelidikan dan informasi yang layak dipercaya, Team Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka ditangkap di kediaman pada hari Kamis (8/4/2021) sekira pukul 13:00 WIB, tanpa perlawanan,”ucap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V. Simanjuntak, Minggu (11/4/2021).
Hasil introgasi, pelaku mengakui, bahwa dirinya mengambil sebuah dompet yang didapatkan di halaman rumah.
Setelah itu, pelaku juga mendapatkan kode pin ATM yang tersimpan didalam dompet milik korban.
Sehingga pelaku mencoba mengambil uang yang ada di ATM, dan setelah dicek, ternyata ada saldo sebesar Rp 1 juta. Kemudian pelaku mengambil isi uang yang ada di ATM milik korban.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 dari KUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres Sergai.
(Dmk)