Labuhanbatu, Ruangpers.com – Polsek Bilah Hulu menangkap ABS alias Yoyon karena melakukan pencurian terhadap empat ekor kambing yang berada di Areal Kebun Dusun Siborangan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku diamankan saat sedang berada di Dusun Bangun Sari, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/11/2023) pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu menyampaikan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku terhadap hewan ternak milik korban Pendi Siregar (59) warga Dusun Siborangan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
“Saat itu korban hendak pergi ke kandang kambingnya untuk memberi makan ternaknya. Namun saat itu dia melihat anjing penjaga kandang telah mati,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).
Melihat itu, korban langsung memeriksa kondisi kandang. Namun ternyata empat ekor kambing miliknya sudah tidak ada lagi di dalam kandang.
Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu. Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku dapat diungkap, Rabu (1/11/2023).
“Sehingga petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Dusun Bangun Sari, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu,” jelasnya.
Parlando menyebutkan, saat dilakukan interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya mencuri kambing-kambing milik korban.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com