Sergai, Ruangpers.com – Dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena mencuri kabel lampu penerangan jalan tol. Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku pengelola mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang mengatakan kedua pelaku, yakni Eko Ramadani (34) dan Hamdani (29). Keduanya ditangkap pada Sabtu (4/11/2023).
“Petugas berhasil membekuk dua pria pelaku pencurian kabel penerangan jalan tol. Kerugiannya sebesar Rp 84 juta,” kata Brimen, Senin (6/11).
Brimen mengatakan aksi pencurian itu terungkap pada Minggu (9/7) sekira pukul 04.58 WIB, ketika petugas jalan tol melakukan patroli di seputaran pintu Tol Teluk Mengkudu. Saat itu, petugas melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) dalam kondisi mati.
Setelah dicek, ternyata sejumlah kabel penerangan itu telah raib dibawa para pelaku. Akibat kejadian itu, PT JMTO pun membuat laporan ke Polres Sergai pada 13 Juli 2023.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun memburu keberadaan pelaku. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya bisa diringkus oleh petugas.
Brimen mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku Eko diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, sedangkan pelaku Hamdani ditangkap di Kecamatan Sei Rampah.
“Kita tangkap para pelaku dari lokasi berbeda,” jelasnya.
Usai diamankan, kedua pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses. Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan alat-alat yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya, seperti pisau, tang, kunci dan alat yang lainnya.
“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana,” pungkasnya.
Sumber : detik.com