Medan, Ruangpers.com – Sidang perkara pencurian uang yang melibatkan personel dari Satresnakoba Polrestabes Medan digelar di PN Medan. Dua orang personel yang menjadi terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
Kedua terdakwa yaitu Matredy Naibaho dan Toto Hartono. Keduanya dikenakan pasal berlapis dan dituntut 10 tahun penjara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada para terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rahmi, dalam sidang, Rabu (2/2/2022).
Terhadap terdakwa Matredy dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal tentang narkoba.
“Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba,” ujar jaksa lainnya, Rendy.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara satu orang personel polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, Rikardo Siahaan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, ada lima orang personel Polrestabes Medan yang didakwa. Dua orang lainnya yaitu Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut 3 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Dudi Efni dan Terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masing-masing Terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah masing-masing Terdakwa tetap ditahan,” demikian isi tuntutan seperti dilihat dari situs SIPP PN Medan, Kamis (16/12/2021).
Sumber : detik.com