Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar dan Polsek jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika, di seluruh wilayah Pematang Siantar.
Dari data yang diterima, sejak 12 September 2023 sampai 17 September 2023 dalam penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba itu, sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan yaitu berinisial S als K (54), YAH (33), TW (27), IH (58), EAS (56), NS (46), Z (47), CAC (20) dan S (28). Dan diantaranya terdapat 5 orang residivis.
Selain itu, Polres Pematang Siantar dan jajaran juga menyita barang bukti ganja seberat 135,25 gram dan sabu 4,43 gram.
Kemudian, Polres Pematang Siantar mengamankan sejumkah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak pidana Narkotika berupa uang tunai Rp.1.450.000, 8 unit handphone, 2 unit timbangan digital dan 3 unit bong alat hisap sabu.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Jimmy Hutajulu, mengatakan, penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkoba di Pematang Siantar.
“Penindakan ini hari ke lima, 9 orang kita amankan, Polres Pematang Siantar dan Polsek jajaran terus memburu pelaku, bandar hingga ke jaringannya,” tegas Jimmy.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK., saat di beberapa pertemuan menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya-upaya dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dan penangannanya dilakukan secara extradionary.
Beliau juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.
(rel)