ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Lima orang bandar pil ekstasi diringkus Polres Tanjungbalai.

Lima orang bandar pil ekstasi diringkus Polres Tanjungbalai.

Dalam Satu Hari, Lima Orang Bandar Pil Ekstasi Diringkus Polres Tanjungbalai

by Ruangpers.com
23 Maret 2024 | 07:15 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Tanjungbalai, Ruangpers.com- Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika benar – benar nyata.

Pada hari yang sama, Kamis (21/3/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, sebanyak 5 orang bandar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus Sat Resnarkoba di lokasi berbeda.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba, AKP.  R. Silalahi SH saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya.

Kasat memaparkan kronologis kejadian, yaitu berdasarkan aduan dari masyarakat yang sudah meresahkan (DUMAS) bahwasannya terdapat seorang laki-laki bernama R Alias KOPEK (42), warga Jalan  Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Maka dari itu, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan  II bersama dengan personel opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan. Tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial  SM alias W (28), warga Jalan Jenderal Sudirman KM. 6, Kelurahan  Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, lalu petugas yang menyamar memesan melalui handphone sebanyak 15 butir dengan harga per butirnya Rp. 200.000 sehingga totalnya menjadi Rp. 3.000.000 kepada SM alias W. Dan ketika SM hendak menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SM alias W, “beber Kasat Narkoba.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lanjutnya, pihakanya menemukan pada telapak tangan kiri pelaku, ada 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika jenis ekstasi dan pada telapak tangan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone merek Samsung warna biru.

Kemudian, tim melakukan introgasi terhadap SM alias W, bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama TH alias T (39).

Foto barang bukti.

“Kami melakukan pengembangan ke Jalan Jenderal Sudirman KM. 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama TH alias T. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan terhadap TH alias T dan menemukan 1 unit handphone merek OPPO warna hitam di atas meja dan hasil interogasi tim, bahwasannya ianya mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama M. R alias R (41). Kemudian kami melakukan penangkapan di tempat yang sama dan dilakukan penggeledahan terhadap M. R alias R, ditemukan 1 unit handphone merek VIVO warna Gold di kantong celana sebelah kiri.  Terhadap TH  alias T, ia mengatakan memesan narkotika jenis ekstasi kepada seorang laki-laki bernama M A alias A, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap laki-laki bernama MA alias A dan dilakukan penangkapan di jalan Jalan Jenderal Sudirman KM. 7, “paparnya lagi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap MA alias A, kami menemukan 1 unit handphone merek Oppo warna Biru di atas meja dan hasil interogasi terhadap MA alias A, bahwasannya ia memesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada seorang laki-laki bernama R Alias KOPEK, maka dari itu tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama R Alias KOPEK saat berada di sebuah Simpang di KM 7 Datuk Bandar. Selanjutnya  dilakukan pengembangan menuju rumah R alias KOPEK yang berada di Jalan Pepaya Lingkungan III, Kelurahan  TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dengan didampingi Kepling tim melakukan penggeledahan rumah milik R Alias KOPEK dan petugas menemukan 1 buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe berisi 3 butir pil warna merah muda logo Diamond diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berada di bawah tempat tidur dan kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan pada kantong celana sebelah kanan 1 unit handphone samsung warna biru,”lanjutnya.

R Alias KOPEK mengatakan bahwasannya mendapatkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama INT (lidik).

Foto barang bukti.

Dari penangkapan ke lima orang tersangka tersebut barang bukti yang diamankan  yaitu :

1.1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 5 butir pil warna coklat Logo Kepala Singa diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1.28 gram (milik SM Alias W)

2.1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 3.75 gram (milik SM )

3.1 unit handphone merek samsung warna hitam (milik SM Alias W)

4.1 unit handphone merek Oppo warna hitam (milik TH Alias T).

5.1  unit handphone merek Vivo warna Gold (milik M.R).

6.1  unit handphone merek Oppo warna biru (milik MA alias A).

7.1 unit sepeda motor merek Honda ADV warna putih (milik SM alias W)

8.1 unit sepeda motor merek Honda scoopy warna Coklat (milik M.R)

9.3 butir pil warna coklat logo Kepala Singa diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1.08 gram. (milik R Alias KOPEK)

10.1  buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe. (milik R Alias KOPEK)

11.1 unit handphone merek Samsung warna Biru.

Selanjutnya, ke lima orang tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana. pungkas Kasat AKP R Silalahi.

 

( FM )

Tags: Pil EkstasiPolres Tanjungbalai
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini