Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada hari Senin (11/4/2022) sore lalu, sekira pukul 17.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Info itu langsung disikapi, dengan mendatangi lokasi tersebut.
Tiba di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi, sedang berada di pekarangan rumah warga.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut, yang belakangan diketahui bernama Bernad Roberton Siahaan (27),warga Jalan Lapangan Bola atas, Kelurahan Sukamaju, Pematangsiantar.
Dari tangan kiri pelaku, terjatuh sesuatu barang ke atas tanah dan setelah diperiksa, ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,37 gram yang dibungkus kertas timah rokok dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.
Dan saat ditanya, pelaku mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki bernama Maruli Tua Purba.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 WIB, personil Sat Narkoba berhasil menangkap Maruli Tua Purba (47), penduduk Huta I PPM Marihat, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dari dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 15,76 gram dari dinding didalam kamar, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Tidak hanya itu, dari atas meja didalam kamar, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Baca Juga : Giliran 3 Orang Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Dan setelah dipertanyakan, Maruli Tua Purba mengakui ada menjual sabu kepada Bernad Roberton Siahaan.
Dan pelaku Maruli Tua Purba juga mengaku mendapatkan sabu dari “R” dan ganja dari “G”.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu sore (13/4/2022).
(rel)