Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsintar kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, pukul 00.10 WIB, personil Sat Narkoba mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, di Kos Debora, Jalan KSAD, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di pekarangan Kos Debora.
Tanpa pikir panjang, personil Sat Narkoba langsung menangkap kedua laki-laki tersebut yang kemudian masing-masing diketahui berinisial RAS (24), warga Jl. Semangka III No. 11, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan PS (26), warga Jl. Kasiavera I No. 1, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Lalu keduanya diperiksa dan dari RAS ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dan dari PS ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.
Saat diinterogasi, diperoleh informasi bahwa RAS dan PS baru saja membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial RSL (30), warga Jl. Jeruk II No. 11, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RSL dari rumahnya, sekira pukul 02.00 WIB.
Dan saat pelaku diperiksa petugas, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “I”, lalu dilakukan pengembangan, namun “I” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (8/10/2022).
(rel)






