Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada hari Kamis (2/12/2021) sore lalu, pukul 18.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu, di Komplek Megaland, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Showroom Yamaha.
Kemudian petugas langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung ditangkap.
Namun laki-laki tersebut melawan hingga terjatuh ke atas tanah yang diketahui bernama Irfan.
Kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga sabu dengan berat brutto 0.32 gram yang dibalut plastik merah di atas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo dan ikut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 3853 TBH yang digunakan Irfan.
Dan saat diinterogasi, pelaku bernama lengkap Irfan Prawiro Cuanda ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari laki-laki bernama Randy alias Rendi.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing Rendi untuk bertransaksi sabu dan sepakat bertemu di depan Hotel Mutiara, Jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke Hotel Mutiara Siantar, dan pukul 23.00 WIB, petugas melihat Rendi lagi berdiri, di depan Hotel Mutiara dan langsung ditangkap.
Dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku, ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk Vivo, dan juga ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang disandangnya.
Adapun berat brutto diduga jenis sabu yang ditemukan dari Rendi sekira 2,46 gram.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untu proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang tadi (4/12/2021).
(red)