Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Sianțar Martoba – Polres Pematangsiantar, melalui Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, tindak lanjuti laporan warganya perihal pencurian, pada Minggu (19/2/2025), di Jalan Rakutta Sembiring, Gg Selamat, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setibanya di rumah korban atau pelapor LS (53 Tahun), korban pun menerangkan bahwa anaknya ES (27 Tahun) telah meresahkan di rumahnya karena kerap mencuri barang yang ada di dalam rumah dan menjualnya.
Adapun barang – barang yang dijual antara lain, tabung gas, karpet, speaker aktif, dan lainnya.
Korban LS memohon kepada personil Polsek Siantar Mertoba agar memberikan himbauan langsung kepada ES.
Namun mengetahui personil Polsek Siantar Martoba berada di rumahnya, ES pun ketakutan dan melarikan diri.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Naga Pita menghimbau agar RT setempat dapat melakukan pendekatan terhadap ES agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kehadiran personil Polsek Siantar Mertoba bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah – tengah masyarakat serta Polri hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom dan pelayan masyarakat, ungkap AKP Restuadi.
LS mengucapkan terimakasih atas respon dari Polsek Siantar Martoba yang hadir langsung untuk memberikan perlindungan dan pengayom masyarakat.
(rel)