Simalungun, Ruangpers.com- Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus narkoba pada Jumat malam (1/3/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi ini diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga pesta sabu, di salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dipimpin langsung Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Perdagangan mengatakan, operasi penggerebekan menghasilkan penangkapan dua orang laki-laki, yaitu AA (32), warga kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya berinisila MH (25), warga Huta V, Kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan kedua pria tersebut, berdasarkan laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada Jumat malam (1/3/2024), sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu penginapan yang terletak di depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).
“Saat diamankan, kedua pelaku tersebut mengakui kalau barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka. AA mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 ( satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 4,89 gram, 1( satu) unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong. Sedangkan pelaku MH (25) mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu berat brutto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, “jelas AKP Juliapan.
Hasil interogasi, AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, yaitu MA (25), di lokasi kedua.
MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa Parluasan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.
MA diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong.
MA telah menjual sabu-sabu kepada AA dan MH, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara, pungkas AKP Juliapan.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(rel)