Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ekstasi, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika diduga jenis ekstasi, di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan Hotel Residence.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan dan sekira pukul 23.00 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di parkiran Hotel Residence dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Berlinson Sitanggang (26), warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Saat digeledah petugas, ditemukan 2 (dua) butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi dan pecahan pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto keseluruhan 2,44 gram yang dibalut sobekan plastik merah, lalu uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, di atas meja receptionis Hotel Residence.
Saat dipertanyakan, pelaku mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut yang diperoleh dari “A”, lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu pagi (30/11/2022).
(rel)