Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika dari wilayah hukumnya, pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang sering transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di sebuah warung kopi.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 23.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang di samping warung dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Elieser Turanda Bangun.
Dari tangan kanan pelaku, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme, kemudian uang sebanyak Rp200.000, dari kantong celana depan sebelah kanan.
Dan saat diinterogasi, akhirnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram di atas sebuah meja kecil tidak jauh dari posisi pelaku Elieser Turanda Bangun.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan tersebut, pelaku mengaku, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari “J”.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang (11/3/2023).
(rel)