Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (2/3/2021), lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang transaksi narkotika jenis sabu, di jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, ersonil melihat 2 orang laki-laki yang sedang berboncengan, menggunakan sepeda motor Yamaha BK 5703 TP dan berhenti di pinggir jalan.
Dan saat didekati, terlihat laki-laki yang ada diboncengan, mencampakkan sesuatu, menggunakan tangan kanannya.
Saat itu, juga pelaku langsung dibekuk yang diketahui bernama Aldi (20), warga jalan Mangga dan Iqbal (19), warga Sibatu-batu.
Kemudian, Aldi diminta untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 buah kertas timah rokok yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruro 0.40 gram.
Dan saat diinterogasi, Aldi dan Iqbal mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Rizki.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, personil langsung berangkat menuju jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tempat Rizki bekerja.
Petugas berhasil menangkap Rizki (27) dan ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 unit HP merk Samsung.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)