Pematangsiantar, Ruangpers.com – Persnonil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu.
Sebelum dibekuk, pada hari Jumat (1/4/2022) malam lalu, pukul 20.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Info berharga itu langsung disikapi personil Sat Narkoba dengan berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima, lagi berdiri sendirian di pinggir jalan.
Takut buruan kabur, petugas langsung melakukan penangkapan yang belakangan diketahui bernama Gamal Taruna Sitorus alias Boman (42), warga jalan Stadion, dan dari tangan kirinya, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,71 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi.
Dan saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu itu, Boman mengaku memperolehnya dari Patar dan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Patar.
Dan di hari itu juga, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi keberadaan Patar, di jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan akhirnya Patar ditemukan lagi di atas sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat dan saat itu juga langsung dibekuk.
Pelaku yang memiliki nama lengkap Ronal Patar Sihombing alias Patar (24) ini, tinggal di jalan Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Pematangsiantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana belakang sebelah kirinya, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
Juga ikut diamankan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, Patar dibawa ke rumahnya, di Jalan Bah Binonom Kiri No. 102, dan saat dilakukan penggeledahan, di ruangan gudang rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu tersebut adalah 10,43 gram.
Dan saat diinterogasi, pelaku Patar mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari daerah Simpang Gambus Batubara dan tidak dikenal orangnya. Petugas juga melakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : Ditangkap Polisi, 1,94 Gram Sabu Disita dari Waraga Bukit Sofa Ini
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (4/4/2022).
(rel)