Media Online Ruang Pers
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • Home
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Sumut
Home Hukum

Dapat Info Transaksi Sabu di Kelurahan Pahlawan, Hasilnya 2 Orang Terduga Pengedar Disikat Polisi

by gun
17/10/2022
in Hukum
Foto kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di kantor Polisi.

Foto kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di kantor Polisi.

64
SHARES
116
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (13/10/2022).

Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit 1, IPTU Wilson Panjaitan, SH, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Dan pukul 22.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai informasi, sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakanga diketahui bernama Ganesha (28), warga Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Jl. Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dan saat itu, ia terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya, lalu disuruh petugas untuk mengambil yang dibuangnya tersebut.

Dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengaku masih ada menyimpan sabu, di rumahnya dan ia langsung dibawa ke rumahya, di Jl. Lobak.

Di lokasi, tepatnya didalam lemari di kamar pelaku Ganesha, ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah bungkusan koran yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dan 10 buah plastik klip kosong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun total berat brutto sabu yang diamankan yaitu 5,44 gram.

Dan saat diinterogasi, pelaku Ganesha mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diterimanya dari warga Medan yang tidak tau namanya dan mengakui ada menyerahkan sabu kepada Reza Aditya Siagian (28),  warga Jl. Enggang no. 66, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Jl. Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Lalu dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Reza Aditya Siagian, di Jl. Senam.

Lalu setelah dipertanyakan, pelaku Reza Aditya Siagian mengaku menyimpan sabu didalam kamar dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah tas merk TAPAXco yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan dari pelaku Reza yaitu 59,54 gram.

Dan saat diinterogasi, pelaku Reza mengakui kalau sabu tersebut diterima dari Ganesha yang telah tertangkap sebelumnya.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (17/10/2022).

 

(rel)

 

Tags: Polres PematangsiantarSabu
Share26Tweet16SendShare

Berita Populer

  • Sat Lantas Polres Siantar saat kawal logistik F1H20.

    Biar Aman di Jalan, Polres Siantar Kawal Logistik F1H20

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Inilah Alasan Mengapa Orang Batak Sering Dianggap Galak dan Suka Bicara Keras

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Bawang Putih Dibuat jadi Lato-lato, Petani di Lahan Food Estate Sesalkan Candaan Wakil Bupati Humbahas

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Antar Kabupaten, “BB” 15,32 Gram Sabu

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ngeri! Jalan Nasional di Nias Selatan Putus, Pengendara Terisolir 10 Jam

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Satu Paket Sabu Didapati Polisi dari Kantong Celana Warga Siantar Utara Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Media Online Ruang Pers

© 2021 Ruang Pers

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2021 Ruang Pers

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID