Pematangsiantar, Ruangpers.com – Pesonil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Senin (8/8/2022) pagi lalu.
Awalnya, di hari itu, sekira pukul 00.30 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkoba, di parkiran Bank Mandiri, Jl. Sudirman, Kelurahan Proklmasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti personil Satuan Narkoba dengan berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima, sedang di atas Sepeda Motor Honda Supra tanpa plat, tepat di parkiran Bank Mandiri.
Kemudian petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Tito Suprapto (41), warga Huta III, Jl. Keramat Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan kanan pelaku, tampak terjatuh 1 (satu) unit Hp merk Samsung dan saat diinterogasi, pelaku Tito Suprapto mengaku, bahwa sabu dipegang oleh temannya, bernama Anggi Aripin Harahap (26), warga Gang Air Bersih, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Lalu, Anggi Aripin Harahap ditelepon supaya datang ke parkiran Bank Mandiri, dan sekira pukul 01.30 WIB, Anggi Aripin Harahap datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega tanpa plat dan langsung ditangkap.
Dan dari tangan kiri pelaku Anggi Aripin Harahap, ditemukan 1 (satu) buah amplop putih yang didalamnya ada 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,03 gram yang dibungkus tisu.
Sedangkan dari tangan kanan Anggi Aripin Harahap, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Samsung.
Kemudian Tito “buka mulut” dan diperoleh informasi bahwa sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Hanafi (39), warga Gang Reformasi Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap Hanafi dan sekira pukul 07.00 WIB, di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, tepatnya di pinggir jalan, pelaku berhasil dibekuk yang saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX tanpa plat.
Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai pelaku Hanafi, ditemukan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Nokia dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 gram.
Saat Hanafi diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “E”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Selanjutnya ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiga tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis (11/8/2022) sore.
(rel)