Hukum

Dapat Info Transaksi Sabu di Pondok Sayur, Polisi Ringkus 3 Orang Ini

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi dan lagi, personil Polres Pematangsintar memperlihatkan kesungguhannya memberantas peredaran narkotika dari wilayah hukumnya.

Seperti pada Kamis (24/3/2022), lalu, pukul 16.00 WIB, dengan bermodal informasi warga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga orang.

Petugas mendapat informasi, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, di Jalan Rondahaim, Simpang Café Hunter, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kemudian, personil langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang sesuai dengan informasi.

Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah itu dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang masing-masing bernama, Darwin (30), warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun dan dari pelaku, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengamn berat brutto 0,18 gram.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya, Muhammad Efendi (34), warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur,  dan Sahri Hamdani (30), penduduk Bah Kapul kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kota Pematangsiantar.

Dari lantai, tepat di hadapan Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani, ditemukan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengna berat brutto 5,66 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung.

Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Muhammad Efendi, ditemukan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Dan kepada petugas, Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “B”.

Petugas langsung  melakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.

Baca Juga : Ditangkap Polisi Punya 3 Paket Sabu, Budi Bilang Punya Kawannya yang Kabur

Selanjutnya, ketiga pelaku dan seluruh barang bukti  diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

Dan penangkapan ketiga pelaku, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabu siang tadi (26/3/2022).

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Miliki Sabu 1,38 Gram, Pria Ini Ditangkap Polres Pematangsiantar dari jalan Seram Bawah

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu,…

21 jam ago

SMP Negeri 1 Salak Raih Peringkat II Ajang Festival Kurikulum Merdeka yang Diselenggarakan BPMP Provsu

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - SMP Negeri 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, berhasil meraih Peringkat II,…

21 jam ago

Wabup Pakpak Bharat Sampaikan Nota Jawaban APBD Pakpak Bharat 2023

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Wakil Bupati (Wabup) Pakpak Bharat, Dr H Mutsyuhito Solin, M.Pd, menyampaikan…

21 jam ago

Kapolda Sumut Lantik PJU-4 Kapolres

Medan, Ruangpers.com - Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi melantik sejumlah Pejabat Utama (PJU)…

23 jam ago

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Rapat Sinode Kerja Ke-46 Gereja Pentakosta

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Ahmad Wahyudi, mewakili Kapolres Pematangsiantar, menghadiri Rapat Sinode Kerja…

24 jam ago

Kapolsek Tanah Jawa Adakan Jumat Curhat, Ajak Warga Nagori Buntu Bayu Jaga Kamtibmas dan Berantas Narkoba

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Tanah Jawa menggelar kegiatan Jumat Curhat, di Warung Pak S. Sitorus,…

1 hari ago