Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Jumat pagi lalu (17/6/2022).
Awalnya, di hari itu juga, pukul 10.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 10.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang duduk di atas sepeda motor, di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Maiyos Diki Syahputra (19), warga Jl. Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dan saat ditangkap, pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,29 gram.
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone, uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One BK 2927 WAA.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 11.00 WIB, personil sampai di Debora Kost, Jl. Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan masuk ke kamar kost no. 18.
Di lokasi itu, ditemukan 2 (dua) orang laki-laki didalam kamar kost tersebut yang langsung ditangkap yang diketahui bernama Kevin Andreas William Sitorus (20), warga Jl. Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan DF (16), penduduk Jl. Pattimura Ujung No.286, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dari Kevin, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 15,49 gram dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Kemudian dari DF, ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,96 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Saat diinterogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan dari mereka yang diperoleh dari “E”, warga Medan.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “E” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiga tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (20/6/2022).
(rel)