Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Senin (26/4/2021) siang tadi, sekira pukul 10.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba, di jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Kemudian, petugas langsung terjun melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi yang diinformasikan, personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah, lalu dibuka oleh seorang laki-laki dan saat itu juga langsung diringkus.
Kepada petugas, laki – laki tersebut mengaku bernama Debi (39), warga Kelurahan Bukit Sofa.

Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam kamar, tepatnya dari bawah ambal berupa, 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.44 gram.
Dan dari atas meja, juga ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) unit Handphone merk Andromax.
Tidak hanya itu, dari bawah meja, juga ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) potongan pipet dan 1 (satu) buah kompeng karet.
Dan tak luput, dari atas meja ruang tamu, juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Setelah ditanya, pelaku Debi mengaku, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas mengangkut tersangka dan semua barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (26/4/2021).
(red)