Hukum

Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Langgar Aturan

Jakarta, Ruangpers.com – Koordinator debt collector, Hendrik Leatomu, mengakui menyalahi aturan terkait penarikan mobil leasing yang berujung pengepungan anggota TNI AD Serda Nurhadi di Jakarta Utara. Hendrik Liatongu meminta maaf atas insiden tersebut.

“Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan,” kata Hendrik Leatomu dalam jumpa pers di Makodam Jaya, Senin (10/5/2021).

Hendrik mengaku menyesali kejadian itu. Dia dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hendrik Leatomu mengaku mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing. Ia mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara) terjelek,” katanya.

Hendrik mengaku memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan. Ia juga mengakui bahwa penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.

“Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur,” katanya.

Baca Juga : Viral Anggota TNI Dikepung Debt Collector di GT Tol, Polisi Turun Tangan

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pihaknya tetap akan memproses 11 debt collector tersebut meski sudah ada permintaan maaf.

“Walaupun ketua koordinator (debt collector) telah meminta maaf, tapi kita masih melakukan proses penyidikan, artinya proses masih berlanjut terkait 11 orang ini,” kata Nasriadi.

Sebelas debt collector itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Utara.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Upaya Mengembangkan Bakat, Disdik Pakpak Bharat Adakan Lomba Tari dan Menyanyi Tingkat SD

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melaksanakan lomba menari…

1 jam ago

Ketahuan Simpan Sabu di Koper Pakaian, Seorang Pria Ditangkap di Kualanamu

Deli Serdang, Ruangpers.com - Polda Sumut menangkap seorang pria yang menyembunyikan narkoba jenis sabu di…

10 jam ago

Ini Kata Wakil Bupati Simalungun Saat Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2024

Simalungun, Ruangpers.com - Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, H Zonny Waldi bersama Kapolres, AKBP Choky…

10 jam ago

Bupati Simalungun Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Alm Jaminta Purba

Simalungun, Ruangpers.com - Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, mengunjungi…

10 jam ago

Polisi di Sumbar Kedapatan BNNP Bawa 141,7 Kg Ganja, Ditangkap Saat Cuti Dinas

Pasaman, Ruangpers.com - Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A yang berdinas di Polsek Batipuh…

11 jam ago

Hendak Mencuri, Warga Tanjung Pinggir Ini Akhirnya Bebas dari Jeratan Hukum

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan, AIPDA Rayendra P. Damanik, menyelesaikan…

23 jam ago