Medan, Ruangpers.com – Ditnarkoba Polda Sumut gagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja seberat 200 Kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada Minggu (6/11/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan kurir ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan Subdit II Narkoba Polda Sumut.
Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.
“Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan,” kata Hadi, Senin (7/11/2022) malam.
Dari hasil penyelidikan, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.
“Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut,” ujarnya.
Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru.
“Tersangka sendiri akan diberi upah Rp 20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com